
Dinyatakan Oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan. Peristiwa yang membuat meninggalnya supporter Persija Jakarta, Haringga Sirila, menjelang digelarnya pertandingan sepakbola melawan Persib Bandung murni kriminal pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan orang tersebut mejadi meninggal. "Karenanya kasus ini harus diusut dan diselesaikan secara hukum," Kata Abdul kepada Merdekaseo, Minggu 30/09.
Abdul sendiri langsung menjelaskan. Dalam perspektif hukum pidana mereka yang bertanggung jawab langsung adalah pihak yang langsung melakukan perbuatan pidana dengan segala motifnya, Dalam hal ini para tersangka yang sudah ditahan polisi. Oleh karena itu, meskipun konteksnya pertandingan sepak bola, Tidak bisa organisasi atau lembaga seperti Persib dibebankan kesalahan, karena pelaku kesalahan adalah oknum-oknumnya.
Abdul menegaskan juga sebuah lembaga baru dapat menjadi subyek pidana hanya pada kejahatan-kejahatan korporasi yang menyangkut keuangan dan lingkungan hidup. Kendati begitu, Apalagi kita tahu. Sepakbola jelas memiliki aturan dan etika yang dapat menjadi motivatif.
Saat Haringga meninggal dunia setelah dikeroyok oknum yang mengenakan atribut bobotoh. sebutan untuk suporter Persib Bandung pada Minggu 23/09/2018. Insiden tersebut berada di luar pagar kedua Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Para tersangka dijerat Pasal 170 dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Target kami berkas perkara segera dikirimkan ke Kejaksaan," Kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana, akhir pekan lalu.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Irman Sugema dalam sebuah acara menegaskan secara langsung. Telah menerjunkan 4.327 personel keamanan gabungan polisi dan TNI. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan saat pengamanan pertandingan Persib-Arema yang menurunkan sekitar 1.200 personel.
Aparat tersebut juga sudah dibagi dalam beberapa tempat pengamanan. Masa yang datang mencapai hampir 100 ribu orang dan insiden terjadi di ring paling luar stadion,” kata Irman. Pada zona tersebut, seluruh suporter tidak memiliki tiket.
Peraturan Keselamatan dan Keamanan Stadion. Organisasi Sepakbola Dunia (FIFA) mengatur bahwa wilayah publik (public zone) tidak masuk dalam perimeter yang menjadi tanggungjawab panitia pelaksana. Hingga saat ini, Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pengeroyokan yang seluruhnya tidak mengantongi tiket.
Pengamat sepakbola Firzie A. Idris berpendapat sanksi yang paling tepat bagi Persib adalah larangan bermain tanpa suporter untuk beberapa pertandingan. “Sanksi kepada Persib bisa berupa denda dan bermain tanpa suporter untuk beberapa pertandingan. Dasar hukumnya adalah kode disiplin Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI),” tegasnya.
Dia menilai wajar aja Jika perhatian saat ini tertuju kepada Panitia Pelaksana dari Persib. Hal ini dikarenakan beberapa faktor yang berpotensi menyebabkan insiden sampai meninggalnya suporter. Firzie mengatakan publik kini masih menunggu keputusan yang akan diambil oleh (PSSI) terkait dengan insiden kematian tersebut," tutupnya.
No comments:
Post a Comment