
Otoritas pajak Spanyol telah menghukum Cristiano Ronaldo karena penggelapan pajak. Sky Sports pada hari Jumat (27.07.2018) melaporkan bahwa pemain harus membayar denda hingga 17 juta euro (284.65 miliar rupiah) sebagai penalti.
Ronaldo dituding menipu otoritas pajak Spanyol dalam jumlah EUR 14,8 juta euro ( 251,16 miliar) dalam pendapatan hak citra antara 2011 dan 2014. Dia dijatuhi hukuman 24 bulan atau dua tahun.
Ronaldo, bagaimanapun, mendesak untuk menghindari putusan. Otoritas pajak Spanyol telah mengijinkan banding pemain 33 tahun itu dengan syarat bahwa ia membayar denda 17 juta euro (284,65 miliar rupiah).
Hukuman itu dianggap sebagai kompensasi bagi Ronaldo. Menurut Sky Sports, aturan-aturan Spanyol memungkinkan terpidana membayar sedikit uang untuk mengganti hukuman penjara dua tahun (maksimal).
Langkah-langkah yang diambil oleh Cristiano Ronaldo mirip dengan Lionel Messi. Bintang Barcelona membayar denda 252.000 euro (3,85 miliar rupiah) untuk menghindari hukuman penjara 21 bulan dalam masalah pajak.
No comments:
Post a Comment