Monday, August 5, 2019

Diimingi Bakal Dinikahi, Rasno Setubuhi Anak Tiri 10 Kali Hingga Hamil 6 Bulan



Rasno (34), Warga Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, harus mendekam didalam penjara dikarena kasus pencabulan terhadap anak. Dirinya dilaporkan telah mencabuli anak tirinya yang berusia 19 tahun berulang sampai 10 kali. 

Diketahui anak tirinya ini juga sedang hamil 6 bulan. Rasno berjanji akan menikahi anak tirinya itu untuk menuruti nafsu bejatnya itu. Dikarenakan tengah mengandung, anak tiri Rasno yang saat ini duduk di kelas 3 SMA terpaksa berhenti sekolah. 

Kasus ini terbongkar setelah keluarganya mengetahui bahka korban sudah absen tidak masuk sekolah selama 2 minggu pada hari Kamis(1/8). Begitu dicari tahu, keluarga terkejut mengetahui korban ini sedang berbadan dua. 

Saat dimintai keterangan, korban ini mengaku sudah dicabuli oleh Rasno berulang kali. Keluargapun langsung melaporkan hal ini ke Polsek Sebulu. Tanpa menunggu waktu polisi langsung menciduk Rasno dikediamannya. 

"Benar, tanggal 1 Agustus kemarin, kami amankan terduga pelaku dirumahnya," ucap AKP Zainal Arifin, Kapolsek Sebulu saat dikonfirmasi Minggu (4/8).

Rasno mengakui perbuatan pencabulan kepada anak tirinya. Dirinya mengaku aksi pencabulan ini pertama kali dilakukan pada tahun 2018 lalu. Ketika itu, Rasno tak kuat menahan nafsunya ketika korban memakai celana pendek. 

"Tidak kurang dari 10 kali, dia mencabuli korban disaat ibu kandung korban tidak ada dirumah. Terakhir, pelaku melakukannya pada hari Rabu(31/7)," ucap Arifin. 

Arifin menambahkan, motif lain pelaku melakukan perbuatan tidak manusiawi ini dikarenakan dia tidak dikaruniai anak oleh ibu kandung korban. 

"Sehingga pelaku ini nekat melakukannya kepada anak tirinya," ucap Arifin. 

Sehari kemudian, pada Jumat(2/8), Rasno yang berprofesi sebagai petani ini ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya dijerat dengan UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan juga Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Arifin.

No comments:

Post a Comment